Kamis 11 Dec 2014 13:35 WIB

Anak Syarief Hasan Minta Dihukum Ringan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian, meninggalkan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, usai sidang tuntutan, Kamis (4/12).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian, meninggalkan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, usai sidang tuntutan, Kamis (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di kementerian koperasi dan UKM, Riefan Avrian meminta adanya keringanan hukuman jika terbukti bersalah. 

Permohonan itu disampaikan putra kandung mantan menteri Syarief Hasan tersebut lewat pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (11/12).

"Jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini, saya memiliki harapan agar bisa dihukum ringan. Dengan begitu, masalah saya cepat diselesaikan di pengadilan negeri ini," kata Riefan di depan majelis hakim. 

Dalam sidang yang digelar pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan tinggi DKI Jakarta menyatakan, Riefan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama rekannya dalam proyek pengadaan videtron di kementerian koperasi dan UKM  yang dulu dipimpin ayahnya, Syarief Hasan. 

Tuntutan JPU tersebut seperti dalam dakwaan primer yang tertuang dalam pasal 2 juncto pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diiubah lewat UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.

"Karena itu kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kepada terdakwa Rifan Avrian," ujar JPU Mia Banulita.  

JPU juga menuntut Riefan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,39 miliar. Jika terdakwa ternyata tidak mampu membayarnya dalam satu bulan, maka harta benda yang bersankutan akan disita dan dilelang oleh negara. "Jika harta bendanya tidak cukup, maka terdakwa dipidana dengan tiga tahun sembilan bulan penjara," tutur Nia.

Kasus korupsi proyek videotron bermula pada 2012. Riefan yang kala itu menjabat sebagai direktur utama PT Rifuel, mendirikan sebuah perusahaan fiktif bernama PT Imaji Media untuk memperbesar peluangnya memenangkan tender proyek tersebut. 

Riefan kemudian mengangkat dua anak buahnya yang bekerja sebagai office boy (OB), Ahmad Kamaluddin dan Hendra Saputra, menjadi komisaris dan direktur di perusahaan fiktif tersebut.

Selanjutnya, Riefan menyertakan PT Imaji Media ke proses lelang. Perusahaan tersebut berhasil memenangkan tender atas penunjukan yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), Hasnawi. 

Dalam penggarapan proyek tersebut, JPU menilai Riefan telah menyalahi sejumlah poin klausul kontrak mengenai ukuran videotron, jaringan listrik, kapasitas tangki genset, dan ruang penyimpanan genset. Namun, pengubahan spesifikasi tersebut tidak dilaporkan secara tertulis, melainkan hanya diberitahu secara lisan.

JPU berpendapat, tindakan terdakwa itu telah memenuhi unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,7 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement