Kamis 11 Dec 2014 13:35 WIB

Anak Syarief Hasan Minta Dihukum Ringan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian, meninggalkan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, usai sidang tuntutan, Kamis (4/12).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian, meninggalkan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, usai sidang tuntutan, Kamis (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di kementerian koperasi dan UKM, Riefan Avrian meminta adanya keringanan hukuman jika terbukti bersalah. 

Permohonan itu disampaikan putra kandung mantan menteri Syarief Hasan tersebut lewat pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (11/12).

"Jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini, saya memiliki harapan agar bisa dihukum ringan. Dengan begitu, masalah saya cepat diselesaikan di pengadilan negeri ini," kata Riefan di depan majelis hakim. 

Dalam sidang yang digelar pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan tinggi DKI Jakarta menyatakan, Riefan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama rekannya dalam proyek pengadaan videtron di kementerian koperasi dan UKM  yang dulu dipimpin ayahnya, Syarief Hasan.