REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di kementerian koperasi dan UKM, Riefan Avrian meminta adanya keringanan hukuman jika terbukti bersalah.
Permohonan itu disampaikan putra kandung mantan menteri Syarief Hasan tersebut lewat pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (11/12).
"Jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini, saya memiliki harapan agar bisa dihukum ringan. Dengan begitu, masalah saya cepat diselesaikan di pengadilan negeri ini," kata Riefan di depan majelis hakim.
Dalam sidang yang digelar pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan tinggi DKI Jakarta menyatakan, Riefan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama rekannya dalam proyek pengadaan videtron di kementerian koperasi dan UKM yang dulu dipimpin ayahnya, Syarief Hasan.