REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi mulai melakukan sosialisasi kawasan tanpa rokok (KTR) kepada masyarakat. Harapannya, warga yang merokok dapat menggunakan tempat yang disediakan.
"Selama tiga bulan kita lakukan sosialisasi," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Republika, Kamis (11/12). Sosialisasi dilakukan dengan melakukan dialog langsung bersama masyarakat di sejumlah titik.
Dari pantauanya lanjut Fahmi, masih ada sejumlah warga yang merokok di tempat yang terlarang. Bahkan, ada sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang masih merokok di lingkungan perkantoran.
Padahal, tindakan tersebut dilarang. Namun, pelanggaran yang dilakukan warga maupun PNS tersebut hanya ditegur secara lisan. Seperti diketahui ada sejumlah lokasi yang terlarang bagi aktivitas merokok antara lain di lingkungan kesehatan, pendidikan, dan perkantoran,
"Pemberian sanksi rencananya baru akan diterapkan pada Februari 2015 mendatang," imbuh Fahmi. Besaran sanksi yang diberikan kepada perokok yakni Rp 1 juta dan pidana satu bulan kurungan. Ketentuan ini terdapat dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.