Kamis 11 Dec 2014 17:31 WIB

Komnas HAM Bentuk Tim investigasi Terkait Kasus Penembakan di Paniai

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Erdy Nasrul
Komnas HAM
Foto: Antara/Reno Esnir
Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Insiden yang disertai penembakan oleh aparat kepolisian di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua, Senin (8/12) lalu, menewaskan lima warga sipil dan melukai belasan lainnya. Menyusul peristiwa tragis tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong penyelidikan secara serius, imparsial, dan objektif.

Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan beberapa upaya untuk membantu pengusutan kasus penembakan tersebut. Di antaranya adalah melaporkan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal adanya 21 warga Paniai yang tertembak. "Presiden pun telah berjanji untuk menutaskan kasus ini," ujar Natalius lewat pesan tertulis yang diterima Republika, Kamis (11/12).

Di samping itu, kata dia, Komnas HAM juga telah menyampaikan langsung kepada seluruh pejabat eselon I  Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk mengkoordinasikan investigasi atas kejahatan kemanusian tersebut. Komnas HAM juga telah menyiapkan tim untuk melakukan penyelidikan secara independen.

Komnas HAM, kata Natalius, melihat penembakan terhadap warga Paniai sebagai kejahatan serius (serious crime) yang terdiri dari aspek kriminal murni yang didorong oleh niat atau unsur kesengajaan. Kejahatan tersebut menurutnya dilakukan secara sistemik, terencana, terorganisir, dan disertai unsur penyalagunaan kewenangan.

Oleh karena itu, ujar Natalius lagi, Menkopolhukam harus memimpin investigasi untuk  mempertanggungjawabkan kepada Bangsa Indonesia sebagai pemegang kedaulatan negara yang sesungguhnya. "Karena kasus ini merupakan kejahatan terhadap HAM, maka tidak bisa serta merta diselesaikan secara adat karena bukanlah kasus antaretnis atau suku. Penyelesaian kasus ini haruslah melalui jalur hukum formal, baik berupa tindakan disiplin, pidana, maupun kode etik," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement