REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta, DIY, Jawa Tengah menyita 23 botol miras oplosan dan dua botol miras kemasan di sebuah toko kelontong di Jalan Krasak, Yogyakarta, Kamis malam (11/12).
"Ada laporan dari mahasiswa kalau ada toko kelontong yang menjual miras oplosan. Laporan segera kita lanjuti dengan penggrebekan langsung," ujar Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana, Jumat (12/12).
Menurutnya, pihaknya juga akan segera menindaklanjuti laporan lainnya terkait peredaran miras ini. Pasalnya, pihaknya akan gencar melakukan operasi penertiban menjelang natal dan tahun baru.
"Kita imbau masyarakat yang mengetahui peredaran miras untuk tidak segan melapor," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dintib Kota Yogyakarta Totok Suryonoto mengatakan, sanksi bagi pelaku penjual miras kini akan semakin berat.
Pasalnya berdasarkan konsinyeering antara Dinas Ketertiban dengan para hakim dan aparat kepolisian terkait hal itu, sanksi pelanggar Perda akan diarahkan mendekati ancaman terberat. Misalnya untuk denda minimal Rp 500 ribu dan kurungan 3 bulan penjara.
Dengan sanksi tersebut diharapkan memiliki efek jera pada masyarakat. "Dengan begitu peredaran miras bisa diminimalisir semaksimal mungkin," katanya.