REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR tidak akan memproses surat pengubahan susunan Fraksi Golkar yang dikirimkan DPP Golkar hasil Munas IX Ancol, Jakarta.
Alasannya, hasil munas yang menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum itu belum mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"DPR tidak memproses yang tidak ada verifikasi pemerintah," kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/12).
Fahri melanjutkan, setiap lembaga baik ormas, perusahaan, maupun partai politik mesti mendapat pengesahan kemenkumham apabila ingin mengubah struktur kepengurusannya. Tanpa pengesahan dari kemenkumham maka status pengubahan struktur kepengurusan tidaklah sah.
"Gak bisa suruh orang masuk ke DPR secara tidak jelas," ujar Fahri.
Ia menegaskan sampai saat ini DPR masih mengakui Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar.
Fahri menambahkan, perubahan kepengurusan DPP Golkar baru diakui setelah ada keputusa dari Kemenkumham. "Begitu kira-kira logikanya," ucapnya.