Senin 15 Dec 2014 20:00 WIB

Golkar Terpengaruh oleh Petingginya yang Diciduk KPK

Rep: c73/ Red: Joko Sadewo
Indra J Piliang
Foto: Agung Fatma Putra/Republika
Indra J Piliang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar, Indra J. Piliang, mengatakan adanya beberapa petinggi di partai Golkar yang terciduk oleh KPK dalam kasus korupsi mempengaruhi partai. Menurutnya, hal itu terbukti dengan menurunnya elektabilitas partai Golkar menjadi di posisi ke tiga.  

"Tentu berpengaruh. Buktinya, elektabilitas Golkar menjadi nomor urut tiga. Ada yang langsung berupa penangkapan oleh KPK, ada yang eksekusi kasus seperti Yance, ada yang tertangkap tangan seperti Gubernur Riau, itu kan ketua DPD 1 Golkar," kata Indra, di Resto D'Consulate, Jakarta Pusat, Senin (15/12).

Ia mengatakan, Partai Golkar harus memilih calon pengurus partai yang tidak berpotensi bermasalah di kemudian hari. Menurutnya, partai harus menyingkirkan kader yang berpotensi menjadi tersangka korupsi. Karena itu, Golkar sebaiknya tidak menjadikan seseorang yang berpotensi tersangka ke dalam jajaran pengurus partai.

Untuk mengantisipasi hal ini, ia mengatakan agar Golkar menghindari mekanisme penggunaan uang dalam politik partai. Terutama, menurutnya, dalam hal mendapat jabatan publik. "Golkar harus berbenah agar tidak lagi jadikan setoran untuk menjadi calon sebagai tolak ukur. Tapi yang dipilih, benar-benar calon yang memiliki elaktibiltas, track record baik, tidak memiliki beban masa lalu," kata Indra.

Ia juga menilai, sebaiknya kader partai yang bermasalah di non-aktifkan dari partai. Karena selama ini, menurutnya, di internal partai Golkar, kader yang dipecat ialah kubu yang berbeda garis politik. Karena itu menurutnya, sistem pemecatan dalam tubuh Golkar tidak melihat siapa yang melakukan kesalahan. Terutama, jika itu berkaitan dengan kasus korupsi.  

Dalam hal ini, ia mengatakan Partai Golkar harus melakukan konsolidasi untuk memberikan bimbingan yang tepat pada kader. Namun demikian, ia mengatakan Partai Golkar harus melakukan pembelaan pada kader yang terjerat korupsi. Pembelaan tersebut berupa menyediakan pengacara. Ia menilai, partai politik memiliki fungsi untuk memberikan pembelaan pada kadernya. Karena itu menurutnya, juga merupakan hak anggota partai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement