Selasa 16 Dec 2014 02:45 WIB

Sepuluh Honorer Terancam Gagal Dapat NIK

 Guru honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) berunjuk rasa di depan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12).  (Republika/Agung Supriyanto)
Guru honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) berunjuk rasa di depan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Sebanyak 10 dari 68 tenaga honorer kategori dua (K2) yang lulus tes calon pegawai negeri sipil 2013 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam gagal mendapatkan nomor induk kepegawaian, karena belum memenuhi persyaratan administrasi.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin, Senin, mengatakan, setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap 68 berkas honorer K2, terdapat 10 honorer K2 terancam gagal diangkat karena dokumen administrasi yang kurang lengkap. "Verifikasi ulang berkas K2 sudah beres. Dari 68 berkas yang diperiksa, 10 berkas diantaranya dinyatakan belum penuhi syarat administrasi," ungkap Khairuddin.

Selain permasalahan nomor induk kepegawaian (NIK) dan surat keputusan (SK) penempatan kerja kata Khairuddin, sejumlah honorer K2 juga bermasalah dengan persyaratan masa kerja minimal, karena terputus dengan izin belajar. "Tiga honorer K2 yang tersandung persoalan NIK dan SK penempatan, tujuh orang dalam pemeriksaan terkait izin belajar," kata Khairuddin.

Tujuh honorer K2 masih dalam pemeriksaan tim terkait izin belajar yang dilaksanakan pada 2005-2006 tambah Khairuddin, karena keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biriokrasi (Kemenpan RB), salah satu syarat yang bisa masuk K2 adalah tercatat sebagai tenaga honorer paling lambat 2005, tanpa terputus. "Honorer K2 yang bersangkutan mulai terdaftar sejak 2004, tetapi karena ada instruksi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) agar bagi lulusan DII melanjutkan belajar untuk mengembangkan sumber daya sehingga mereka harus melanjutkan pendidikan," kata Khairuddin.

"Mereka yang melanjutkan pendidikan itu ada yang selesai pada 2006 dan 2007. Jadi, secara aturan mereka tidak termasuk karena jika melanjutkan pendidikan itu dinyatakan putus sebagai tenaga honorer sebab perintahnya waktu itu bagi mereka melanjutkan pendidikan statusnya bukan honorer," ungkap Khairuddin.

BKD Penajam Paser Utara tambah dia, akan mengirim berita acara verifikasi ulang berkas tenaga honorer K2 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bersamaan dengan surat pernyataan mutlak keabsahan honorer K2 yang ditandatangani bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). "Berita acara verifiksi sebagai lampiran surat pernyataan mutlak, kami menunggu surat pernyataan mutlak dari bupati, kemungkinan besok (Selasa) kami kirim bersamaan," ujar Khairuddin.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement