Selasa 16 Dec 2014 11:52 WIB

Berikut Pertimbangan Kemenkumham 'Gantung' Kepengurusan Golkar

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
 Mantan Menkumham Amir Syamsudin (kiri) bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sebelum acara serah terima jabatan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (27/10). (Republika/Wihdan)
Mantan Menkumham Amir Syamsudin (kiri) bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sebelum acara serah terima jabatan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (27/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengambil keputusan untuk tidak mengesahkan hasil dua musyawarah nasional (Munas) Partai Golkar di Bali maupun di Ancol dengan berbagai pertimbangan.

“Pertimbangan  terkait aspek yuridis, fakta dan dokumen yang diterima, disimpulkan bahwa masih ada perselisihan di internal partai,” jelas Menkumham Yassona Laoly, Selasa (16/12).

Kemenkumham, menurutnya, tidak bisa memutuskan keabsahan kepengurusan salah satunya. Sebab, kata dia, hal itu bisa dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah.

"Kami dengan berat hati tidak bisa memutuskan ke mana, sesuai Pasal 24 UU Parpol dalam hal terjadi perselisihan parpol hasil pengambilan keputusan belum dapat dilakukan oleh menteri sampai perselisihan selesai," katanya.

Menurut Yasonna, kedua Munas yang diselenggarakan dua kubu sama-sama sah. Baik Munas Ancol maupun Munas Bali. Keduanya dihadiri oleh lebih dari setengah pemilik suara sah.

Dari hasil penelitian tim yang dibentuk, kata dia, ada peserta Munas Bali yang ikut juga di Munas Ancol. Hal itu membuat peserta di dua munas sama-sama kuorum.

Dia menambahkan, keputusan ini berarti kepengurusan Golkar masih kembali ke kepengurusan sebelumnya dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham sesuai dengan yang terdaftar sebelumnya di Kemenkumham.

"Kami mengembalikan persoalan ke internal partai, kami percaya dua kubu adalah bersaudara dan bisa menyelesaikan konflik dan membangun Golkar," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement