REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan konflik di internal partai berlambang pohon beringin itu tidak cukup diselesaikan, melalui mahkamah partai. Sebab konflik itu tidak semata soal kepengurusan.
"Apakah cukup melalui mahkamah Partai. Saya berpendapat tidak bisa karena bukan semata soal kepengurusan tapi persoalan substansi, persoalan pelanggaran AD/ART partai, pelanggaran doktrin partai," kata Agun dihubungi di Jakarta, Selasa (16/12).
Ia mengatakan perselisihan harus diselesaikan dalam forum lain yang derajat, tingkat serta kekuatan hukumnya sama dengan Munas.
"Tapi sebelum melangkah kesana, persoalan penyelesaian internal ini harus terlebih dahulu menyepakati dasar, prinsip, personil, materi/ substansi dan agendanya, baru memutuskan forumnya, yang pijakan hukumnya tetap AD/ART dan doktrin Partai Golkar," jelasnya.
Agun mengatakan bahwa kepengurusan Golkar versi Munas Jakarta menghargai dan menghormati keputusan pemerintah yang menyatakan kedua munas sah.
Oleh karena itu untuk menyelesaikan secara internal perselisihan diantara kedua kubu, harus diselesaikan terlebih dahulu perbedaan substansi yang dihasilkan, seperti soal KMP-KIH, pemilihan melalui DPRD atau rakyat di pilkada, serta posisi Golkar sebagai penyeimbang atau pendukung pemerintahan.
"Untuk mengujinya harus menggunakan instrumen hukum AD/ART dan Doktrin Karya dan Kekaryaan. Kami terbuka dan siap berunding, rekonsiliasi," ujarnya.
Hari ini, Kemenkumham menyimpulkan mengembalikan perselisihan dalam Partai Golkar untuk diselesaikan secara internal.
Sementara Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh senior dan petinggi Golkar untuk melaporkan perkembangan politik terkini dari partai beringin dan memutuskan untuk menempuh jalan dialog melalui mahkamah partai.