Rabu 17 Dec 2014 07:05 WIB

Motor Dilarang Melintas, Ini Lokasi Parkir yang Disediakan DKI

Pembatasan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pembatasan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uji coba kebijakan larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, mulai diberlakukan pada hari Rabu (17/12) ini.

Untuk menunjang kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan dua belas lokasi parkir bagi masyarakat.

Lokasi parkir yang tersebar di sepanjang jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat itu, bisa menampung hingga ribuaan sepeda motor.

Nantinya setelah motor diparkirkan, masyarakat bisa menggunakan bus tingkat yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, untuk berpergian di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Berikut dua belas lokasi parkir yang disediakan:

1. Carefour Duta Merlin, Jalan Gajah Mada 3-5 Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.  kapasitas 1.000 motor

2. Menara BDN,  Jalan MH. Thamrin No. 5. Jakarta Pusat. kapasitas 400 motor

3. Gedung Jaya, Jalan MH. Thamrin Kav 1-2 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta. kapasitas 160 motor

4. Skyline Building, Jalan MH. Thamrin No.9, Jakarta Pusat. Kapasitas 495 motor

5. Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kapasitas 73 motor

6. Gedung BII, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kapasitas 640 motor

7. Gedung Kosgoro, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kapasitas 150 motor

8. Plaza Permata, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kapasitas 200 motor

9. Gedung Oil, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kapasitas 160 motor

10. Wisma Nusantara, kapasitas 600 motor

11. Grand Indonesia, kapasitas 1.950 motor

12. IRTI Monas, kapasitas 700 motor

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement