REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono tidak mengerti mengenai status Mahkamah Partai Golkar saat ini. Sebab, kata dia, Mahkamah Partai yang masih sama dengan kepengurusan hasil Munas Riau tak dapat lagi digunakan karena sudah berstatus demisioner.
"Saya tidak mengerti mahkamah partai yang mana. Dua Munas (Bali Dan Jakarta) diakui. Yang berkaitan dengan Munas Riau sudah masa lalu, sudah nggak ada lagi," kata Agung di kantor DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta Barat, Rabu (17/12).
Untuk itu, Agung menilai penyelesaian konflik melalui mahkamah partai tidak dapat dipaksakan. Menurut dia, islah akan dapat terlaksana bila keduabelah pihak berunding dan sama-sama membahas hal-hal yang substansial yang menjadi akar masalah di tubuh partai.
"Harus jelas dulu. Jangan dipaksa melalui mahkamah partai," ujar mantan menteri koordinator kesejahteraan rakyat itu.
Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly menyebut pihaknya mengembalikan persoalan penyelesaian konflik ke internal Partai Golkar. Menurut Yasonna sebaiknya Golkar membawa persoalan ke mahkamah partai, atau melalui pengadilan. Bila persoalan telah selesai, barulah Kemenkumham dapat mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang baru.