Rabu 17 Dec 2014 20:55 WIB

Kejagung Tarik Jaksa KPK, Ada Apa?

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan akan menarik para jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widyo Pramono menegaskan, jaksa yang ditarik adalah jaksa yang sudah selesai bertugas di lembaga tersebut.

"Jumlahnya gak banyak, sekitar empat atau lima," kata Widyo di Kejagung, Rabu (17/12).

Widyo mengatakan, para jaksa terbaik tersebut akan dibentuk menjadi tim khusus kejagung. Tujuannya tak lain memperkuat dan mempercepat kinerja kejagung dalam penanganan perkara korupsi. 

"Untuk strkuturnya, nanti menunggu ditetapkan oleh Jaksa Agung," ujarnya.