REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Masih beredarnya produk makanan mengandung zat berbahaya seperti formalin atau rodamin menuntut masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat berbelanja.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon, Ade Hasan mengatakan ada beberapa cara mudah untuk mengenali produk makanan yang dicurigai mengandung formalin atau rodamin.
Misalnya mi basah, yang sering ditemukan mengandung formalin. Menurut Ade untuk mengenali apakah mi tersebut mengandung zat berbahaya bisa dilihat dari ciri-ciri fisiknya. Mi mengandung formalin bisa bertekstur kenyal dan tidak mudah putus. Selain itu, warnanya cenderung mencolok dan tidak dikerubungi lalat.
Sedangkan produk makanan maupun minuman yang mengandung rodamin ada beberapa kiat untuk mewaspadainya. Jika makanan atau minuman itu memiliki warna sangat mencolok, sebaiknya dihindari.
Produk makanan yang mengandung zat berbahaya maupun telah kedaluwarsa ditemukan di pasar tradisional di Kabupaten Cirebon. Warga pun diimbau untuk waspada sebelum membeli produk makanan.
Seperti dilaporkan sebelumnya, produk-produk makanan yang mengandung zat berbahaya maupun kedaluwarsa ditemukan petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon saat melakukan sidak ke Pasar Jamblang, Rabu (17/12).
Dalam sidak itu, produk makanan kedaluwarsa ditemukan pada bumbu racik dan tepung bumbu. Produk makanan tersebut memiliki natas kedaluwarsa pada Juni 2014.
Sedangkan produk makanan yang mengandung zat bahaya, ditemukan pada mi basah, kerupuk melarat maupun sirup merk 'Mangga 2'. Untuk mi basah, positif mengandung formalin.
Sedangkan kerupuk melarat dan sirup merk 'Mangga 2', positif mengandung rodamin. Padahal, rodamin merupakan pewarna tekstil yang tidak boleh digunakan pada makanan.
Petugas kemudian langsung menuju pabrik pembuatan sirup itu yang terletak di daerah Palimanan, Kabupaten Cirebon. Rodamin yang ditemukan di pabrik tersebut pun langsung disita.
''Kami meminta kepada pemilik pabrik untuk menarik semua produk mereka yang beredar di pasaran,'' tegas Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen, Ade Hasan.