REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anak kandung mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono, Aldi Prada menolak untuk menjadi saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan ayahnya.
"Saksi Aldi Prada secara resmi menolak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik karena kedudukannya adalah anak kandung tersangka UP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Kamis (18/12).
Tony mengatakan, pemberitahuan penolakan tersebut disampaikan Aldi dalam surat resmi tertanggal 16 Desember. Kejagung pun urung memeriksa anak kandung Udar tersebut.
Meski begitu, lanjut Tony, Kejagung telah memeriksa satu saksi lain, yakni karyawan PT Jati Galih Semesta, Dedi Rustandi.
"Pemeriksaan pada intinya mengenai hal yang berkaitan dengan penelusuran tim penyidik terhadap aset-aset harta kekayaan yang diduga milik tersangka UP," jelasnya.
Sedangkan seorang saksi lain yang juga dijadwalkan diperiksa Rabu kemarin, yaitu Kepala Cabang Auto 2000 Keramat Jati, Jakarta Timur Shafruhan Sinungan tidak tidak hadir tanpa alasan yang jelas.