Kamis 18 Dec 2014 14:51 WIB

Kubu Agung Laksono: Kami yang Sah!

Rep: C13/ Red: Erik Purnama Putra
Agun Gunandjar Sudarsa
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Agun Gunandjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Agun Gunandjar menganggap sudah menjadi kewajiban partai untuk menyurati DPR. Langkah itu dilakukan Golkar kubu Agung Laksono agar PG memiliki kepengurusan yang terbaru.

Menurut Agun, kubunya menganggap hasil Munas Ancol itulah sah. "Secara jujur, kami yang sah!" kata Agun saat dihubungi Republika Online (ROL) pada Kamis (18/12). Kubu Agung Laksono mengaggap hasil munasnya sah, meski Menkumham Yasonna Laoly menilai dua munas, baik Bali dan Jakarta belum bisa disahkan.

Menurut Agun, pernyataan Menkumham itu mengartikan bahwa kedua munas sama-sama sah hukumnya. Untuk itu, sudah menjadi kewajibannya untuk melaporkan kepengurusan Munas Jakarta ke DPR. Menurutnya,secara faktual Munas Riau 2009 memang telah diakui kepengurusannya oleh Menkumham.

"Tapi ini bukan berarti kita (kubu Agung Laksono) tidak bisa melaporkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol ke DPR," ujarnya. Agun menegaskan, Menkumham telah mengesahkan hasil dua Munas Golkar yang dilakukan kubu Agung dan Ical.

Terkait permintaan Islah, Agun mengaku kubu Agung Laksono siap untuk melakukannya. Menurutnya, kubunya telah menyiapkan juru runding untuk melakukan islah.

 

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto mengaku telah menerima surat kepengurusan Fraksi Golkar versi Agung Laksono pada Rabu (17/12). Namun, Setya menjelaskan belum bisa mengambil tindakan atas surat tersebut. Untuk itu, Setya dan para pimpinan DPR akan mengkaji terlebih dahulu.

Mengenai keputusan kepengurusan Golkar, seperti yang diketahui, Kemekumham telah memberikan keputusan terkait dualisme kepemimpinan yang terjadi di Golkar. Yasonna memutuskan dirinya belum bisa mengesahkan kedua susunan kepengurusan Partai Golkar yang diajukan kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement