REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi menerapkan ketentuan tegas yang melarang aktivitas merokok di lingkungan sekolah. Hal ini sebagai implementasi dari pelaksanaan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kawasan pendidikan harus terbebas dari aktivitas merokok," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Kamis (18/12). Di mana, para guru maupun muridnya tidak diperbolehkan merokok di lingkungan sekolah.
Menurut Fahmi, ketentuan ini harus mendapat dukungan dari orangtua dan elemen masyarakat lainnya.
Untuk pengawasan, di sekolah-sekolah dibentuk Satgas Anti Rokok yang beranggotakan para pelajar. Mereka nantinya akan menegur siswa maupun guru yang merokok di sekolah.
"Untuk sanksi tegas baru akan diterapkan pada Februari 2015," imbuh Fahmi.
Besaran sanksi yang diberikan kepada perokok yakni Rp 1 juta dan pidana satu bulan kurungan. Saat ini ketentuan larangan dan sanksi bagi warga yang merokok di tempat terlarang masih disosialisasikan.