REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan siap menggugat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memberhentikan terpidana korupsi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sama halnya negara membiayai koruptor seumur hidup.
"Kami siap gugat SK Mendagri itu ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Boyamin di Jakarta, Kamis (19/12).
Mwnurut dia, SK mendagri tersebut salah besar, karena negara harus membiayai koruptor seumur hidup, bahkan sampai anak cucunya. "PNS yang memukul sesorangsaja dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan saja dipecat tidak hormat, ini seorang koruptor justru dipecat dengan hormat dengan hak pensiun," tegasnya.
Boyamin mengakui bahwa Racmat Yasin mengundurkan diri sebelum divonis bersalah oleh pengadilan, tetapi tidak berarti ini menjadi alasan mendagri memecat dia dengan hormat. Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara.
Atas vonis ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai SK Mendagri Cahyo Kumolo dengan Nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014 memutuskan pemberhentian Rachmat Yasin dengan Hormat. Dalam pasal 29 UU Nomor 12 tahun 2008, Bonyamin mengakui bahwa Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan hormat.
"Namun untuk kasus Racmat Yasin yang status terdakwa dan pengunduran RY tanggal 20 september 2014 harusnya tidak berlaku karena tanggal 16 September 2014 sang mantan Bupati sudah terdakwa," katanya. Boyamin menilai kondisi ini sangat ironis dan menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia.