Jumat 19 Dec 2014 00:37 WIB

Eks Wakakorlantas Polri Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
 Mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo menggunakan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11).  (Republika/Wihdan)
Mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo menggunakan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjenpol Didik Purnomo menampik keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua (R2) dan roda empat (R4) 2011. Jenderal polisi bintang satu itu pun merasa keberatan atas segala dakwaan yang dialamatkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

"Karena itu, kami menyatakan surat dakwaan jaksa KPK batal demi hukum, membebaskan terdakwa (Didik) dari rumah tahanan KPK, memulihkan nama baik terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara," tutur kuasa hukum Didik, Harry Ponto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Menurut Harry, kliennya telah mendapat perlakuan tidak adil selama menjalani proses hukum. Karena sebelum disidik KPK, kasus ini sudah lebih dulu ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ketika itu, Didik sudah ditahan di rutan Mako Brimob selama 90 hari dan kemudian dinyatakan bebas demi hukum. 

Harry juga mempertanyakan status proses penyidikan kasus yang menyeret kliennya tersebut. Sampai hari ini, kata dia, tidak ada kejelasan apakah penyidikan kasus ini sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri lewat surat perintah penghentian perkara (SP3), atau memang dilimpahkan kepada KPK.

"Ketidakjelasan status penyidikan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara ini, sehingga terjadi ketidakadilan terhadap terdakwa," tutur Harry.

Di samping itu, Harry juga menganggap jaksa tidak mampu menguraikan dengan jelas soal kesalahan Didik selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan simulator Polri 2012. Dengan dasar itulah majelis hakim diminta menyatakan dakwaan jaksa kurang cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas (obscuur libel).

Setelah mendengar keberatan terdakwa, ketua tim JPU KPK Kemas Abdul Roni meminta tenggang waktu selama satu pekan untuk menyusun tanggapan atas eksepsi tersebut. Untuk itu, Ketua Majelis Hakim Supriyono menjadwalkan sidang lanjutan kasus ini pada Senin (22/12) pekan depan, dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas nota keberaran terdakwa.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement