REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo senilai Rp 781 miliar karena masalah itu sudah berlarut-larut.
"Pemerintahan Presiden Joko Widodo memutuskan menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo Rp 781 miliar. Ini dilakukan karena masalah itu sudah berlarut," kata Basuki Hadimuljono sebelum "groundbreaking" (peletakan batu pertama) pembangunan Waduk Raknamo di Kupang, Sabtu (20/12).
Dia mengatakan, total ganti rugi korban yang lahannya terkena lumpur adalah Rp3,8 triliun. Dari jumlah itu, Minarak Lapindo hanya bisa membayar Rp 3,03 triliun. Sisanya terpaksa ditalangi pemerintah yaitu Rp 781 miliar.
"Kalau soal Lapindo, itu semangat kita, pemerintah harus hadir di setiap adanya bencana. Karena itu sudah berlarut, di kawasan terdampak memang tanggung jawab Lapindo Rp 3,8 triliun. Sedangkan Rp 781 miliar mereka nyatakan tidak sanggup dan tidak punya sumber lagi untuk membayar," katanya.
Menteri Basuki menambahkan, pemerintah dan negara harus hadir membantu korban Lapindo, bagaimana pun caranya, tanpa menyalahi aturan dan menghilangkan tanggung jawab Lapindo.
Dia mengatakan, melalui skema ini, pemerintah membayar Rp 781 miiar, lalu aset Rp 3,03 triliun yang sudah diganti Lapindo diberikan kepada pemerintah sebagai jaminan.
Lapindo diberikan waktu empat tahun untuk melunasi Rp 781 miliar tersebut dan jika tidak dilunasi maka asetnya akan menjadi milik negara. "Nanti kalau tidak dilunasi, maka aset tersebut jadi milik pemerintah dan akan dijual. Menurut Presiden, nantinya akan ada kuasa jual untuk aset itu," kata Basuki Hadimuljono.