REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Gustin Pramona mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang agar dapat menjamin adanya peningkatan kinerja dari para pegawainya.
Jaminan ini terutama untuk peningkatan pelayanan masyarakat sesuai dengan standar minimum, ujar Gustin Pramona di Padang, Senin. Menurut dia, jaminan ini sehubungan dengan relatif besarnya dana belanja pegawai yang dialokasikan dalam APBD Padang 2015 yang mencapai Rp1,42 triliun.
Selain itu, ia mengharapkan pada tambahan penghasilan dan pengurangan gaji bagi para pegawai negeri perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan harus berbasis kinerja. Ketentuan itu agar dengan melihat kemampuan keuangan daerah dan hal ini oleh pihak penerima (Pegawai Negeri Sipil/PNS) jangan dianggap sebagai penerimaan tetap, katanya.
Selain itu, ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 tahun 2012 dimana pada pasal 4 menyebutkan bahwa penerima hibah adalah tidak wajib. Jadi penerimaan itu tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, tambahnya. Kecuali ditentukan lain oleh Undang Undang dan memenuhi persyaratan penerima hibah. Untuk itu Pemkot Padang diharapkan ke depan agar dapat menfilterisasi hibah yang diberikan terus menerus setiap tahunnya. Dengan demikian, tidak berdampak menjadi temuan dari aparat hukum, demikian Gustin Pramona.