REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan jaksa dan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat kamar kondominium hotel (kondotel) milik tersangka Udar Pristono, di Bogor, Jawa Barat, Senin (22/12).
"Tim penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap 4 kamar Kondotel di Aston Bogor Hotel and Resort yang beralamat di Jalan Dreded Pahlawan Bogor 16132, atas nama Udar pristono," kata Tony melalui siaran persnya, Senin (22/12).
Tony merinci dua kamar dari kondotel dengan nomor C-509 (2518) dan D3-19 (3308) atas nama Udar Pristono dan dua kamar lainnya dengan nomor D5-17 (3501) dan D2-18 (3210) atas nama Lieke Amalia yang merupakan isteri tersangka.
Penyitaan aset milik Udar itu diduga terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan Transjakarta.
Sebelumnya, pada Kamis (27/11) lalu jaksa dan penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Udar. Aset yang disita adalah satu unit rumah di Cluster Olive Fusion di Jalan Emerald 4, Nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor yang ditaksir senilai Rp 3 miliar.
Selain itu, jaksa dan penyidik juga menyita rumah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI jakarta yang berada di Cluster Kebayoran Essence Blok KE nomor 6 E di Bintaro Raya, Tangerang Selatan. Kemudian, penyidik juga menyita dua unit apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan serta sebuah kondotel di Bali.