REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Politikus Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh sejumlah orang yang mengaku customer kondominium dan hotel atau kondotel yang dikembangkan oleh PT Penta Berkat. Mereka melapor karena kondotel yang dijanjikan belum terealisasi hingga waktu disepakati pada 2016 lalu, dengan total kerugian mencapai Rp7 miliar.
Rachmawati dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama perusahaan itu. Selain itu, turut dilaporkan presenter yang juga Direktur Utama PT Penta Berkat bernama Fadlan Muhammad, serta tiga orang dari manajemen perusahaan tersebut.
Kuasa hukum korban, Barlian Ganesi menjelaskan, kasus itu bermula dari kerja sama jual beli kondotel di Kota Batu, Jawa Timur, oleh PT Penta Berkat dengan sekitar 30 customer. Tahap pertama harga per unit Rp400 juta sementara tahap kedua naik dua kali lipat, menjadi Rp800 juta.
“Perjanjiannya dibangun tahun 2013 dan diserahkan tahun 2016,” katanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim, Senin (21/1).
Nyatanya, lanjut Barlian, hingga memasuki tahun 2019, kondotel yang dijanjikan belum juga dibangun dan masih berupa lahan saja. Padahal, sebagian besar korban sudah membayar lunas, sebagian lainnya sudah membayarkan sejumlah uang ke PT Penta, meskipun belum lunas.
Barlian mengatakan, total lima orang yang dilaporkan pihaknya ke Polda Jatim. Di antaranya, Rachmawati Soekarnoputri dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Penta Berkat dan Fadlan Muhammad selaku direktur utama. “Ada juga Michael dan Adi Sasongko,” ujarnya.
Tim kuasa hukum lainnya, Nuning Tyas menjelaskan, sebelum melaporkan kasus itu ke polisi, para korban sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Somasi disampaikan baik kepada Rachmawati Soekarnoputri maupun Fadlan Muhammad. Fadlan, kata dia, tak merespons sama sekali, sedangkan Rachmawati memberikan jawaban namun para korban tidak puas
“Ibu Rachmawati menjawab kalau dia juga melaporkan Fadlan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan perkara ini karena Bu Rachmawati juga mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. Ibu Rachmawati juga menjawab bahwa dia sudah mengundurkan diri dari komisaris PT Penta Berkat, tapi surat pengunduran diri tidak dilampirkan di jawaban somasi,” kata Nuning.
Pada 2017, diketahui terjadi perselisihan antara Rachmawati dengan Fadlan. Pemicunya ialah pengunduran adik Megawati Soekarnoputri itu dari perusahaan yang dipimpin Fadlan, yakni PT Penta Berkat. Bahkan, Rachmawati menagih uang kerja sama kepada Fadlan sebesar Rp5 miliar.