Selasa 23 Dec 2014 14:15 WIB

Pemerintah Ceko Setujui Rencana Pengolahan Limbah

Pencemaran Sungai (ilustrasi)
Foto: Koran Nusantara
Pencemaran Sungai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PRAHA -- Menteri Lingkungan Hidup Ceko Richard Brabec pada Senin (22/12) mengatakan pemerintah telah menyetujui rencana 10-tahun penanganan limbah mengenai cara mengolah limbah dengan pusat perhatian pengurangan tempat pembuangan sampah dan penambahan tempat daur-ulang.

Brabec mengatakan strategi tersebut yang dijabarkan di dalam rencana penanganan limbah menyarankan pengurangan tempat pembuangan sampah dan penambahan tempat daur-ulang dan pemanfaatan bahan limbah.

Ia mengatakan dana dari Eropa akan menyediakan uang untuk membantu penerapan strategi itu, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa pagi.

Republik Ceko tertinggal dibandingkan dengan negara lain Eropa dalam kegiatan daur-ulang limbah kota praja. Ceko mendaur-ulang 30 persen limbah dalam setahun terakhir, sedangkan rata-rata negara Uni Eropa mengolah lebih dari 40 persen limbah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement