REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Pemerintah mempercepat pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang masih ditahan di 16 lokasi Depot tahanan imigrasi Malaysia. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan para TKI akan dipulangkan dari Sabang, Malaysia, ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, 23 hingga 24 Desember 2014. Ada 122 TKI dari Jawa Timur. Para TKI ini akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC). Karena kebanyakan adalah pekerjaan ilegal yang menjadi korban perdagangan manusia.
"Jika yang dari Jawa Timur akan saya yang serah terima karena harus ada serah terima dengan menteri luar negeri bersama kementerian yang terkait," kata Khofifah di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (23/12).
Khofifah mengatakan para TKI akan diangkut menggunakan lima pesawat Hercules milik TNI Angkata Udara (AU).Khofifah mengatakan karena ada 122 TKI asal Jawa Timur, satu pesawat Hercules dapat langsung mendarat di Bandara Djuanda. Khofifah mengatakan ada tiga RPTC di Jawa Timur. Para TKI akan ditampung di tiga RPTC tersebut,
Para TKI hanya membawa satu pakaian yang mereka kenakan karena para TKI yang hari ini dipulangkan adalah para pekerja ilegal. Para TKI akan diberi uang makan dan minum Rp 20 ribu per hari. Khofifah mengatakan maksimal 14 hari para TKI tersebut ditampung di RPTC. "Tapi jika mereka tidak bermasalah mereka bisa dapat langsung kembali ke rumah," kata Khofifah.
Khofifah mengatakan bila ada TKI yang mengalami psikotik seperti depresi RPTC akan mengarahkan ke tempat-tempat rehabilitasi jiwa. Karena para TKI ilegal adalah korban perdagangan manusia maka kemungkinan depresi dan psikotik juga diperhitungkan.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan para TKI bisa segera dipulangkan karena sebagian dari mereka telah menyelesaikan administrasi. Sebanyak 707 yang akan dipulangkan dari total 1.428 orang TKI yang tengah menjalani proses pemulangan. Hanif menuturkan, bahwa pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia sudah sepakat untuk bekerja sama untuk mempercepat proses pemulangan TKI Ilegal yang di depot-depot tahanan imigrasi.