REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam (Ditpam BP Batam) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 500 gram dari Malaysia yang dibawa melalui Pelabuhan International Batam Centre, Rabu (24/12).
Direktur Pelayanan Terpadu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan Penangkapan berawal dari kecurigaan Budi Pranomo, petugas Ditpam BP Batam, yang sedang bertugas rutin, terhadap gerak-gerik pelaku, A (40), seorang WNI asal Aceh.
"Gerak-geriknya mencurigakan. Setelah melewati pemeriksaan, petugas mendapatkan benda mencurigakan diduga sabu," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, petugas membawa A yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre sekitar pukul 10.30 WIB dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal ferry Lintas Samudera 9 ke pos untuk memastikan benda tersebut.
"Pelaku langsung mengakui kalau barang yang dililitkan pada pangkal paha dibungkus dengan kertas koran tersebut adalah sabu," kata dia.
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut merupakan titipan dari seorang warga Malaysia yang kini masih buron. "Barang haram tersebut diperkirakan seberat 500 gram dan bernilai lebih dari Rp 2 miliar," kata Djoko.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 30 menit, pelaku di bawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam di Batuampar untuk diproses lebih lanjut. "Pelaku langsung dibawa ke kantor BC Batuampar untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.
Senin (22/12) petugas Dirpam di Bandara Internasional Hang Nadim Batam juga menggagalkan pengiriman 2.525 butir ekstasi asal Malaysia yang juga masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Barang yang dibawa warga negara Malaysia tersebut sedianya hendak dikirim ke Jakarta.