REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat pernah menyampaikan masih ada pegawainya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan tindakan tidak terpuji. Meskipun hal kecil, namun tindakan itu masih tergolong sebagai tindak pidana korupsi.
Informasi itu diterima Djarot dari masyarakat yang disampaikan melalui pesan singkatnya. Dan Djarot menyampaikannya saat mmenjadi inspektur upacara pada perayaan Hari Ibu di kawasan Irti Monas, Senin (22/12).
Menurut Djarot pegawai negeri sipil (PNS) yang dilaporkan melakukan tindakan tidak terpuji itu di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kebersihan.
"Di Dinas Kebersihan," katanya saat menerima tanya jawab wartawan di rumah dinasnya di Jalam Besakih, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (25/12).
Mantan Walikota Blitar itu menceritakan kenakalan yang dilakukan oleh oknum Dinas Kebersihan itu seperti tidak menjaga aset dengan baik. "Mereka (PNS) mobil pengangkut sampah diganti dengan oli bekas," katanya.
Menurut oolitisi PDIP itu, apa yang dilakukan oknum PNS di Dinas Kebersihan itu bukan masalah nilai uangnya, akan tetapi efek dari mengganti oli bekas untuk kendaraan operasional.
"Bukan masalah uangnya, tapi dampaknya itu," ujarnya.