REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat pernah menyampaikan masih ada pegawainya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan tindakan tidak terpuji. Meskipun hal kecil, namun tindakan itu masih tergolong sebagai tindak pidana korupsi.
Informasi itu diterima Djarot dari masyarakat yang disampaikan melalui pesan singkatnya. Dan Djarot menyampaikannya saat mmenjadi inspektur upacara pada perayaan Hari Ibu di kawasan Irti Monas, Senin (22/12).
Menurut Djarot pegawai negeri sipil (PNS) yang dilaporkan melakukan tindakan tidak terpuji itu di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kebersihan.
"Di Dinas Kebersihan," katanya saat menerima tanya jawab wartawan di rumah dinasnya di Jalam Besakih, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (25/12).