Sabtu 27 Dec 2014 17:21 WIB

Seruyan Berlakukan Kawasan Bebas Rokok

Red: Julkifli Marbun
Dilarang merokok
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dilarang merokok

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA PEMBUANG -- Pemerintah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah mulai memberlakukan kawasan bebas asap rokok, khususnya di area perkantoran dan fasilitas publik lainnya.

"Aturan untuk kawasan bebas rokok atau larangan merokok memang masih diatur lewat Peraturan Bupati (Perbup)," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan Purwadi di Kuala Pembuang, Sabtu (27/12).

Ia menyatakan Pemkab Seruyan saat ini sedang mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Bebas Rokok ke DPRD setempat untuk disahkan pada program legislasi daerah.

"Usulan tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang tentang Kesehatan, mudah-mudahan pada 2015 dapat dibahas di DPRD untuk kemudian disahkan," katanya.

Ia mengatakan dalam Raperda tersebut berisi, antara lain tentang penetapan kawasan yang dilarang maupun yang sengaja disediakan untuk merokok.

"Inti peraturan itu tidak melarang orang untuk merokok, namun nantinya akan diatur tempatnya, karena jangan sampai merugikan orang lain, dan peraturan itu dibuat untuk melindungi orang yang tidak merokok," katanya.

Menurutnya, larangan merokok di sembarang tempat dapat berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan, terutama pada anak-anak sehingga perlu diatur penetapan kawasan tanpa rokok, seperti sekolah, tempat ibadah, ruang tunggu bandara, rumah sakit serta tempat umum lainnya.

Selain tempat, dalam peraturan itu juga nanti akan ditetapkan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar, ujarnya.

"Memang harus ada sanksi, misalnya teguran hingga denda, tapi kita belum tahu sanksi yang akan diberikan itu seperti apa nantinya, dan untuk penerapannya akan dikawal oleh Satpol PP," katanya.

Selama ini melalui Perbup, Pemkab Seruyan sudah menintensifkan sosialisasi terhadap kawasan tanpa rokok, caranya dengan meletakkan papan peringatan di dalam kantor dan tempat-tempat pelayanan publik.

"Tapi tidak cukup hanya diatur Perbup, karena sesuai dengan amanat dari undang-undang bahwa peraturan tentang kawasan tanpa rokok ini harus ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement