Ahad 28 Dec 2014 10:53 WIB

Aturan Syiar Agama dalam RUU PUB Harus Dibagi Dua Perspektif

Rep: c 14/ Red: Indah Wulandari
Ketua IKADI, Satori Ismail
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ketua IKADI, Satori Ismail

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Salah satu hal yang akan diatur dalam draf rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) ialah syiar agama atau dakwah.

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori Ismail menyarankan agar poin syiar agama dalam RUU PUB dibagi jadi dua.

"Pertama, aturan dakwah kepada umat masing-masing agama. Kedua, dakwah kepada umat agama lain," ungkap Satori, Ahad (28/12).

Terkait poin pertama, Satori meminta agar pemerintah tidak perlu membatas-batasi. Sebab, katanya, tiap agama sebenarnya punya aturan sendiri mengenai dakwah kepada umatnya. Apalagi, pemerintah pun mesti memperhatikan berbagai mahzab dan perspektif yang hidup di dalam tiap pelaksanaan ibadah umat beragama.

"Supaya persatuan umat tetap terjaga," kata Satori.

Sementara di poin kedua, pemerintah diajaknya perlu melakukan pembatasan. Aturan itu diperlukan supaya pendakwah tidak mengganggu umat agama lain. Demikian pula, pemerintah mesti tegas agar tidak terjadi gesekan di kalangan masyarakat.

"Isi penyiaran agama juga mesti diatur. Yakni, jangan membawa-bawa unsur SARA (suku agama ras antargolongan) dan politik praktis. Juga, utamakan dengan bahasa yang santun," kata Satori.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement