REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan kejaksaan dapat langsung mengeksekusi terpidana mati apabila dua permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak.
"Cukup dua kali PK. Kalau putusannya ditolak kejaksaan bisa langsung eksekusi. Tak perlu menunggu PK ketiga atau seterusnya karena sudah memenuhi syarat MK dan sudah memenuhi unsur lebih dari satu kali," kata Margarito, di Jakarta,Ahad (29/12).
Hal itu sesuai putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum atau bukti baru.
Ia menambahkan proses PK memang adalah pranata hukum berlaku positif di Indonesia. "Karenanya tepat bila PK dipertimbangkan dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati. Bagi mereka yang tidak mengajukan PK ditekankannya tidak ada alasan pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi," katanya.
Menurut dia,PK penting dipertimbangkan guna memastikan tidak adanya "human error", fakta yang mendukung dinilainya harus kokoh dalam mengeksekusi terpidana mati.
Seperti pada kasus Sengkon dan Karta yang dituduh membunuh namun tidak terbukti tidak benar setelah hukuman diijalani. "Bayangkan kalau eksekusi mati dilakukan dan ternyata tidak terbukti kesalahannnya," katanya.
Meski demikian, dirinya meminta MA harus mampu dengan cepat menyelesaikan pengajuan PK terpidana mati, khususnya bila permohonan merupakan kedua kalinya."Waktu pembatasan PK saya setuju. MA harus bisa menangani dengan cepat PK kedua dalam waktu sesingkat-singkatnya," katanya.
Dikatakan, dalam meneliti novum baru sangat mudah sekali paling lama dua bulan untuk proses PK kedua. "Selama ini bertahun-tahun prosesnya, padahal bukti-bukti sudah dipanggungkan sejak di Pengadilan Negeri hingga kasasi," katanya.