REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Ribuan botol minuman keras di Kabupaten Sukabumi dimusnahkan di halaman Polres Sukabumi Palabuhanratu, Senin (29/12). Kegiatan tersebut dilakukan di tengah gencarnya aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran miras dan oplosan di masyarakat.
Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, jumlah miras yang dimusnahkan mencapai sekitar tiga ribu botol dari berbagai macam merek. "Kita tidak ingin generasi muda hancur karena minum miras dan oplosan,’’ ujar Kapolres Sukabumi AKBP Asep Edi Suheri.
Sehingga aparat kepolisian berupaya menindak tegas peredaran miras yang membahayakan kesehatan tersebut.
Terlebih ujar Asep, banyak tindakan kejahatan yang awalnya bermula karena mengkonsumsi miras. Selain itu kini banyak kasus warga yang meninggal dunia karena meminum miras oplosan. Ke depan, polisi akan semakin menggiatkan operasi penindakan peredaran miras dan oplosan ke sejumlah titik rawan.
Bupati Sukabumi Sukmawijaya mengatakan, pemkab menyambut positif gencarnya operasi penindakan peredaran miras. ‘’ Upaya pengawasan dan pemusnahan miras adalah tanggungjawab semua elemen masyarakat,’’ terang dia.
Sukmawijaya menuturkan, pemerintah daerah berupaya menggencarkan informasi mengenai bahaya miras dalam setiap pertemuan dengana warga. Harapannya, masyarakat tidak tergiur untuk mengkonsumsi miras maupun oplosan.
Sebelumnya, pada Selasa (23/12) lalu sebanyak 4.525 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di Kota Sukabumi. Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi dari aparat Polres Sukabumi Kota di sejumlah titik.