REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang mendesak Myanmar untuk memberikan status kewarganegaraan penuh, untuk minoritas Muslim Rohingya.
Resolusi juga meminta Myanmar memberikan kebebasan pada Rohingya untuk bergerak bebas di seluruh negeri.
The Associated Press melaporkan Selasa (30/12), sebelumnya kewarganegaraan 1,3 juta warga Rohingya ditolak oleh Myanmar. Pihak berwenang Myanmar menginginkan untuk mengkategorikan mereka sebagai etnis Bengali, yang menyiratkan mereka sebagai imigran gelap dari negara tetangga Bangladesh.
Setelah bentrokan mematikan dengan mayoritas Buddha Myanmar memulai transisi, dari kediktatoran menuju demokrasi pada 2011. Rohingya kini hidup dalam kondisi apartheid di kamp-kamp atau desa-desa.
Resolusi pada Senin (29/12) kemarin juga mendesak pemerintah Myanmar untuk memastikan Rohingya memiliki akses ke layanan seperti perawatan kesehatan dan pendidikan. Myanmar juga diminta mengatasi akar penyebab kekerasan dan diskriminasi.