Sabtu 03 Jan 2015 06:00 WIB

DPR dan KY Diminta Bertindak Terkait Pembatasan PK di MA

Rep: c08/ Red: Bilal Ramadhan
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pakar Hukum Konstitusi Irman Putra Sidin meminta agar DPR dan juga Komisi Yudisial (KY) memberikan respon terhadap keputusan Mahkamah Agung yang membatasi hak narapidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) menjadi satu kali. Irman menilai, DPR dan KY sebagai lembaga yang mengawasi MA harus proaktif agar MA tetap berjalan sesuai dengan konstitusi negara.

“DPR sebaiknya menjalankan fungsi pengawannya atas tindakan lagislatoris MA seperti ini, termasuk Komisi Yudisial harus proaktif karena bagaimanapun setiap sumpah jabatan MA pasti tercantum untuk mematuhi UUD 1945,” kata Irman dalam rilis yang diterima Republika Online, Jumat (2/1).

Irman menyebut Surat Edaran MA No 7 /2014 yang intinya menyebutkan bahwa Peninjauan Kembali untuk perkara pidana  dibatasi hanya sekali adalah inkonstitusional karena menghalangi hak warga negara yang ingin memperjuangkan keadilan dan haknya untuk hidup bebas.

Jika DPR dan KY membiarkan SEMA ini terus berlaku, maka lembaga eksekutor sekelas MA akan berjalan inkonstitusional.

Seperti diketahui, kemarin, Kamis (1/1) MKA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. MA menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK berkali-kali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement