REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah memutuskan sampai saat ini Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa dilakukan satu kali sesuai dengan UU Kehakiman dan UU Mahkamah Agung. Keputusan tersebut terlihat berbeda dengan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan PK dapat diajukan lebih dari sekali.
Atas putusan yang ditandatangani Menkumham, Menko Polhukam dan Jaksa Agung, Hakim MK Arief Hidayat enggan mengomentari putusan bersama tersebut. Dia mengatakan, Hakim MK tidak boleh menanggapi atas putusan yang dibuat oleh lembaganya sendiri.
"Saya tidak bisa komentar soal itu, secara etik kita tidak boleh berkomentar atas putusan sendiri," katanya saat dihubungi, Ahad (11/1).
Sebelumnya, Menkumham, Menko Polhukam dan Jaksa Agung menandatangani keputusan bersama tentang pengajuan permohonan PK untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.
Dalam poin ke dua keputusan itu disebutkan, diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu dan tata cara pengajuan PK.
Di poin selanjutnya, dijelaskan bahwa sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada poin kedua, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya. Artinya, keputusan tersebut menegaskan eksekusi terhadap terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden tetap bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.