REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Lebih dari 160 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi tidak masuk kerja di hari perdana usai libur tahun baru pada Senin (5/1). Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi yang melakukan inspeksi mendadak usai apel pagi mengungkapkan, ada sebanyak 129 pegawai dari total 163 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.
"Sebanyak 13 orang meminta izin karena sakit, 12 orang cuti dan sembilan orang melakukan dinas ke luar," terang pria yang sering disapa Pepen memimpin apel pagi, Senin (5/1)
Pepen menegaskan, pihaknya akan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Hal ini, menurut Pepen sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Berdasarkan pengamatan yang dilakukannya, Pepen menduga pegawai yang tidak masuk kerja adalah orang yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Karenanya, pihaknya akan memberikan sangsi yang sesuai untuk memberikan efek jera.
"Ada banyak macam-macam sanksi yang diberikan, bisa berupa penangguhan jabatan, Pemotongan jabatan, ataupun pemindahan tugas dan mutasi," pungkasnya.