REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan RI telah menonaktifkan dua pejabat di kementerian itu, terkait penerbangan tanpa jadwal AirAsia QZ8501 yang berujung pada kecelakaan pesawat itu di Selat Karimata, pada 28 Desember 2014.
Staf khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid mengatakan, penonaktifan itu dilakukan setelah kementerian perhubungan melakukan investigasi internal. Menurutnya kedua pejabat tersebut dinonaktifkan sementara agar tidak mengganggu pemeriksaan lebih lanjut.
"Ada dua orang yang selama ini dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Hadi Selasa (6/1).
Hadi mengungkapkan bahwa kedua pegawai tersebut adalah kepala bidang keamanan dan kelaikan angkutan udara yang juga merangkap unit kerja pelaksana slot time di otoritas bandara wilayah III Bandara Juanda Surabaya.
Sementara seorang lagi adalah Principle Operator Inspeture (POI) Kementerian Perhubungan di Air Asia. "POI ini tugasnya melakukan inspeksi terkiat pengoperasian penerbangan," ujarnya.
Namun, Hadi belum bisa mengatakan nama lengkap, sebab pihaknya memegang asas praduga tak bersalah. Ia hanya kembali mengatakan yang bersangkutan dinonaktifkan untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh.
Selain dari Kemenhub, ada juga tiga pegawai yang dinonaktifkan dari Air Navigasi, yang pertama adalah GM AirNav Surabaya, ATS Operation Surabaya, dan terakhir adalah Senior Manager ATSM dan ATS kantor pusat perum AirNav.
Sedangkan dari Angkasa Pura I ada dua pegawai yang dmimutasikan akibat kasus AirAsia yang terbang tanpa jadwal tersebut. Yaitu departemen head operation PT Angkasa Pura I cabang Juanda dan Secsion Head AMC PT Angkasa Pura I cabang bandara Juanda, Surabaya.
"Untuk angaksa pura satu ini tidak dinonaktifkan tapi dimutasikan. Seperti kata Plt Ditjen Perhubunga Udara Djoko Muratmodjo kemaren, Masing-masing intitusi yang terkait penerbangan AirAsia yang bermasalah tersebut, tidak boleh berada diposisi masing-masing," jelasnya.