REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Polisi mengungkap ada dua saksi dalam penangkapan musisi senior Indonesia Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pertama Fariz sendiri, namun dua saksi lainnya belum bisa kami ungkap," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo, Selasa (6/1).
Penangkapan itu dilakukan di kediaman Fariz di Jalan Camar Nomor 11 Blok BE4 Bintaro, Jakarta Selatan pukul 02.00 WIB, Selasa (6/1).
Saat ditangkap, istri Fariz juga berada di belakang rumah. Sedangkan anak-anak Fariz tengah berada di Amerika Serikat.
Seperti diketahui penangkapan juga dilakukan berdasarkan laporan warga setempat sekaligus pengintaian Polres Jaksel sendiri.
Dikatakan Hando, Fariz pernah tersandung kasus yang sama medio Oktober 2007 lalu dan telahmenjalani hukuman delapan bulan penjara potong masa hukuman sekaligus rehabilitasi di Cibubur, Jakarta Timur.