REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria meminta Presiden Joko Widodo segera menuntaskan perubahan nomenklatur kelembagaan di beberapa kementerian. Khususnya terkait urusan desa.
"Pak Jokowi harus tegas, jangan melihat menterinya dari mana. Ini kan harus cepat," kata Riza, Selasa (6/1).
Menurut dia, masih belum jelasnya kewenangan pengelolaan desa antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi justru tidak sejalan dengan janji pemerintahan Jokowi. Dana desa yang harusnya segera tersalurkan, hingga saat ini masih belum diputuskan bagaimana mekanisme penyalurannya.
Memang, lanjut Riza, urusan desa tidak hanya berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan semata. Tetapi juga berkaitan dengan pemerintahan, pembinaan aparat, dan pengawasan desa. Menurutnya, aspek tersebut masih menjadi urusan Kemendagri.
Namun, lahirnya UU Desa serta dibentuknya Kementerian Desa menurutnya juga menimbulkan konsekuensi baru. Artinya, pemberdayaan desa memang harus dilakukan oleh Kementerian Desa.
Karena itu, dia megharapkan dua kementerian tersebut lebih mengutamakan kepentingan masyarakat desa. Tidak menjadikan urusan desa sebagai komoditas politik.
"Dana desa jangan menjadi bancakan dari parpol tertentu. Termasuk parpol berkuasa," kata dia.