Selasa 06 Jan 2015 21:29 WIB

Dua WN Iran Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Iran, Selasa (6/1) sore. Kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua warga negara asing (WNA) asal Iran itu yakni Mostafa Moradalivand bin Moradali (32 tahun) dan Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah (36). Keduanya sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Februari 2014 lalu. Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 40 kilogram.

Ketua Majelis Hakim, Tafsir Sembiring mengatakan, terdakwa terbukti melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Narkotika. "Terdakwa dijatuhi hukuman mati," ujar dia di ruang sidang PN Cibadak di Kecamatan Palabuhanratu.

Dimana kata Tafsir, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar sesuai dakwaan primer pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan Subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk barang bukti berupa sabu seberat 40 kilogram disita negara untuk dimusnahkan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut para terdakwa yakni Mostafa selama 20 tahun penjara dan Seyed Hashem selama 15 tahun penjara. Sehingga vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement