Rabu 07 Jan 2015 18:15 WIB

Pengamat : Pemilihan Hakim Konstitusi Perlu Diatur UU

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Suasa Gedung MK
Foto: ANTARA
Suasa Gedung MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peneliti pada Divisi Kajian Hukum Tata Negara SIGMA, M. Imam Nasef mengatakan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi ke depannya perlu diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Imam menjelaskan, saat ini ketentuan mengenai hal itu diatur secara internal oleh masing-masing lembaga yang mengajukan yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diamanatkan Pasal 20 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Namun dalam prakteknya, indikasi peraturan internal yanv dimaksud baik berupa Perpres, Perma, maupun Peraturan DPR tidak pernah dibuat oleh ketiga lembaga tersebut. Sehingga seringkali prosesnya menimbulkan kontroversi di masyarakat, seperti yang terjadi pada seleksi hakim konstitusi oleh Presiden dan MA beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan ada empat alasan penting mengapa tata cara seleksi hakim konstitusi perlu diatur dalam UU MK. Pertama, adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam proses seleksi hakim konstitusi.