Jumat 10 Mar 2017 09:32 WIB

12 Orang Lulus Seleksi Administrasi Hakim MK

Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panitia Seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi mengumumkan 12 orang yang lolos seleksi tahap pertama, di antara mereka termasuk guru besar tata negara Universitas Andalas Saldi Isra dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf.

Daftar lengkap 12 orang yang lolos seleksi administrasi dan penilaian karya tulis adalah dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu, Rasyid Thalib; pengajar hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, Bernard L Tanya; advokat bidang litigasi dan konsultan hukum korporasi pada kantor pengacara Chandra Yusuf and Associates Law Firm, Chandra Yusuf.

Selanjutnya Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hotman Sitorus --yang juga pernah melamar sebagai hakim konstitusi pada 2014 lalu; pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara pada Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Krishna Djaya Darumurti; Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Mudji Estiningsih.

Kemudian Guru Besar hukum agraria Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Muhammad Yamin Lubis; mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf; pengajar hukum Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muslich KS; Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Saldi Isra; dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi.

Setelah lulus seleksi tahap pertama, mereka diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto pada 14 Maret 2017. Tes selanjutnya adalah wawancara terbuka di ruang Serbaguna Kementerian Sekretariat Negara pada 27 dan 29 Maret 2017.

Panitia seleksi juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap kedua belas orang tersebut dengan mengirimkan masukan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara atau melalui surat elektronik dengan alamat [email protected] atau [email protected] sejak 10-23 Maret 2017.

Pansel MK dibentuk pada 21 Februari 2017 beranggotakan mantan Wakil Ketua MK Harjono (sekaligus ketua), pengacara dan aktivis HAM Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, Hakim Konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan serta Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.

Pansel bertugas mencari 3 orang yang salah satunya akan dipilih Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Patrialis Akbar. Nama tiga orang itu akan diserahkan kepada Presiden pada 31 Maret. Presiden punya waktu 7 hari pasca 31 Maret untuk menetapkan hakim MK definitif.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement