REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Republik Indonesia (Seskab RI) Andi Wijayanto bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dan Kepala Badan Pengelola REDD+ Heru Prasetyo membahas posisi kelembagaan BP REDD+.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, mengatakan pembahasan posisi kelembagaan BP REDD+ dalam rangka pengendalian perubahan iklim yang menjadi perhatian dunia. Selain itu pembahasan ini juga berhubungan dengan penompang kehidupan manusia.
Menurutnya, selama ini pengelolaan pengendalian perubahan iklim dilakukan oleh beberapa lembaga yang berindikasi tumpang tindih antara Kementerian LHK, BP REDD+ dan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI).
Siti Nurbaya menjelaskan ada 9 lini yang di proyeksikan untuk pengendalian perubahan iklim. Sebanyak 9 lini tersebut yaitu; Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ditjen Konsevasi SDA dan Ekosistem, Ditjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Ditjen Pengelolaan Hutan Produk Lestari, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan lingkungan, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Ditjen Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan, serta Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sedangkan untuk keperluan kerja terkait perubahan iklim. Siti Nurbaya mengatakan akan merencanakan tim pendukung seperti Tim Advisory atau kepakaran. Tim ini dirancang lebih teknis untuk mencakup aspek-aspek dukungan stakeholders gerakan sosial kemasyarakatan dalam dan luar negeri serta pendanaan Internasional.
Ia menyatakan, kementerian hanya sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab untuk aspek lingkungan termasuk perubahan iklim. Ia menyebutkan tingkat kepercayaan internasional terhadap Indonesia menjadi jaminan kementerian dapat mengaktualisasikan kepercayaan tersebut.
"Internasional telah percaya ke Indonesia, maka kita harus bekerja dengan baik, transparan dan akuntabel," tutupnya.