Kamis 08 Jan 2015 12:46 WIB

MUI: Hukum Mati Gembong Narkoba

Rep: c83/ Red: Karta Raharja Ucu
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak gembong narkoba segera dihukum mati. Agar para gembong narkoba tidak lagi memperdagangkan barang haram yang dapat merusak masa depan keluarga Indonesia.

Menurut Ketua komite Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama MUI, Anwar Abbas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian dituntut lebih hebat dan cerdas dalam bekerja. Sehingga dapat menutup ruang gerak bagi para pedagang barang terlarang tersebut.

Para pedagang narkoba, menurutnya, bakal terus berusaha memasarkan narkoba di Indonesia. Karena tingginya keuntungan dan permintaan di pasar Indonesia. Apalagi banyak rakyat Indonesia yang menjadi pecandu baru. Sementara para pengguna lama sulit meninggalkan ketergantungannya terhadap narkoba.

"Untuk itu setiap trik dan siasat hukum yang mereka pergunakan bagi melindungi dirinya harus ditutup rapat agar rakyat dan bangsa ini dapat dilindungi dan terlindungi," ujar Anwar saat berbincang dengan ROL, Rabu (7/1).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement