Sabtu 10 Jan 2015 18:02 WIB

Pengamat: DPR Harus Dorong Calon Kapolri Diaudit KPK dan PPATK

Rep: c01 / Red: Hazliansyah
Surat penunjukan Komjen Polisi Budi Gunawan kapolri menggantikan Jendra Polisi Sutarman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: twitter
Surat penunjukan Komjen Polisi Budi Gunawan kapolri menggantikan Jendra Polisi Sutarman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan menilai penunjukkan Kapolri seharusnya diiringi dengan audit dari KPK dan PPATK. 

"Saya mengimbau kepada teman-teman di Komisi III DPR agar meminta kepada presiden supaya calon (Kapolri) yang diajukan ini diproses KPK dan PPATK," ujar Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing pada Republika Online (ROL), Sabtu (10/1).

Sama seperti penyeleksian menteri-menteri Jokowi, keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga perlu dilakukan dalam penyeleksian calon Kapolri. Akan tetapi, Emrus menyatakan sejauh ini belum ada informasi bahwa Jokowi melibatkan KPK dan PPATK dalam menyeleksi calon Kapolri. 

Karena itu Emrus menilai DPR perlu mendorong Jokowi untuk melibatkan KPK dan PPATK jika surat bocoran itu terbukti benar.

"Kapolri ini kan penegak hukum. Justru Kapolri lebih penting melalui KPK dan PPATK daripada menteri," lanjut Emrus.

Dengan melalui proses audit KPK dan PPATK, masyarakat umum bisa meyakini jika kekayaan yang dimiliki Kapolrinya dari cara yang benar. Selain itu, Emrus juga menilai publik bisa kecewa jika Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam pemilihan Kapolri.

Sebelumnya, beredar bocoran surat dengan nomor R-01/Pres/01/2015 yang dikeluarkan pada 9 Januari lalu. Dalam surat yang dilayangkan kepada ketua DPR itu Jokowi meminta persetujuan untuk mengangkat Komsaris Jendral Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri yang baru menggantikan Sutarman. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement