Ahad 11 Jan 2015 02:10 WIB

Pengamat: Presiden tak Bisa Bersembunyi di Balik Hak Prerogatifnya

Rep: C07/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan keluar dari gedung KPK usai menyerahkan LHKPN di KPK, Jakarta, Jumat (26/7).
Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan keluar dari gedung KPK usai menyerahkan LHKPN di KPK, Jakarta, Jumat (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Pengamat Hukum Tata Negara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), M. Imam Nasef mengatakan ada indikasi kuat  dipilihnya Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan karena dekat dengan PDIP dan Megawati Soekarno Putri. Budi Gunawan dipilih oleh Presiden RI Joko Widodo menggantikan Jenderal Sutarman.

Imam mempertanyakan kenapa Jokowi membeda-bedakan mekanisme pemilihan antara menteri, hakim konstitusi dan kapolri. Padahal, pengisian ketiga jabatan itu kan sama-sama hak prerogatif Presiden. 

Ia pun melanjutkan, pertanyaan besarnya adalah mengapa untuk memilih calon menteri dan hakim konstitusi, Presiden Jokowi melibatkan KPK dan PPATK, sedangkan untuk Kapolri tidak?. “Presiden tidak bisa bersembunyi di balik hak prerogatifnya itu untuk melepas tanggung jawabnya kepada public,” imbuhnya.

Ia berharap agar Presiden membuka kepada publik secara gamblang alasan diusulkannya Budi Gunawan menjadi Kapolri. “Dan satu hal lagi yang tidak kalah penting, Presiden juga harus mampu memberikan jaminan kepada publik soal rekam jejak calon Kapolri yang diusulkan tersebut,” tandasnya. 

Presiden Joko Widodo  telah memilih salah satu perwira tinggi Polri untuk dijadikan Kapolri, orang itu adalah Komjen Budi Gunawan. Nama Budi Gunawan yang saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut telah diusulkan oleh Jokowi kepada Ketua DPR RI dalam suratnya tertanggal (9/1).

Surat dengan kop Presiden Republik Indonesia tersebut ditandatangani sendiri oleh Jokowi dengan perihal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri menggantikan Kapolri saat ini Jenderal Polisi Sutarman.

Di dalam surat tersebut disebutkan Jokowi beranggapan bahwa Budi Gunawan mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kapolri. Permintaan persetujuan ke DPR ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan padal 11 ayat (1) Undang-Undang No 2 tentang Kepolisian Negara.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement