Ahad 11 Jan 2015 23:38 WIB

Soal Charlie Hebdo, Pemerintah Perlu Minta Prancis Lindungi WNI

Rep: CR05/ Red: Bayu Hermawan
Hikmahanto Juwana
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait insiden Charlie Hebdo di Paris, Perancis, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyarankan pemerintah Indonesia agar merespon dengan cara yang tepat.

Ada beberapa upaya yang perlu dilakukan pemerintah dalam konteks hubungan internasional, menurutnya yaitu mencegah agar masyarakat tertentu di Prancis tidak melakukan pembalasan dengan mereduksi hal-hal yang berbau Islam.

"Dalam hal ini Kemlu dapat meminta pemerintah Prancis untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di Prancis, baik yang sedang bekerja ataupun menekuni studi," kata Hikmahanto pada //ROL//, Ahad (11/1).

Pemerintah, lanjut dia, perlu menyampaikan kepada negara lain agar masyarakatnya tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat diinterpretasi oleh masyarakat negara lain sebagai tindakan tidak bersahabat.

Bila itu sampai dibiarkan terjadi, kata Hikmahanto, maka dikhawatirkan dapat memicu eskalasi konflik horizontal masyarakat antar negara.

Oleh karana itu langkah lain yang harus dilakukan juga menurutnya adalah Kemlu dapat berinisiatif untuk memulai pembicaraan antar negara.

"Pembicaraan itu menyangkut upaya pemerintah terkait untuk mencegah terjadinya konnflik horizontal masyarakat antar negara," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement