REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas daerah larangan sepeda motor melintas di jalan protokol mendapat penolakan dari anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta yang menangani masalah transportasi Jakarta.
“Akhir Desember 2014 kemarin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah kami panggil dan jawaban yang kami terima belum memuaskan,” jelas Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Darussalam, Senin (12/1).
Sebelumnya, sejumlah pengendara sepeda motor dan tukang ojek yang tergabung dalam Front Transportasi Jakarta (Frontjak) diterima anggota DPRD di ruang rapat Komisi B, Kamis (8/1).
Sekali lagi, Darussalam mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) saat ini belum ada yang melarang sepeda motor melintas di jalan protokol.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Achmad Zairofi juga menyampaikan, pelarangan melintas ini perlu dievaluasi lagi, sejauh mana implikasinya kepada masyarakat secara ekonomi dan produktivitas.
Apalagi, ujarnya, kebijakan tersebut belum terevaluasi dengan baik, karena baru saja Pemprov disibukkan dengan pergantian pejabat-pejabatnya.
“Jadi kebijakan pelarangan ini dan rencana memperluasnya, kami nilai terlalu terburu-buru, belum diperlukan, karena masih banyak yang harus dievaluasi,” tegasnya.
DPRD masih menurut Zairofi, juga memahami keluhan masyarakat dan tuntutannya, karena Pemprov sendiri belum memberikan solusi yang paripurna terhadap problematika transportasi di Jakarta.
“Istilahnya menyelesaikan masalah dengan menambah masalah yang lain, dan saat ini kami tidak setuju dengan pembatasan larangan tersebut,” imbuh Zairofi.