REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2014, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dikutip dari laman www.setkab.go.id disebutkan dalam Perpres tersebut, jenis BBM dibagi menjadi tiga, yakni jenis BBM tertentu, jenis BBM khusus penugasan, dan jenis BBM umum.
Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan yakni di seluruh wilayah NKRI kecuali DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, dan Bali. Sedangkan jenis BBM umum terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.
“Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Jenis BBM Tertentu dan perencanaan volume kebutuhan tahunan serta perencanaan volume penjualan digunakan sebagai dasar penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
Adapun penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha, menurut Perpres ini, dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.
“Ketentuan mengenai tata cara penunjukan langsung dan/atau seleksi ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengatur,” bunyi Pasal 8 Ayat (3) Perpres No. 191/2014 ini.
Perpres ini menegaskan, dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu, Badan Usaha yang medapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wajib mencampurkan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud wajib memanfaatkan dan mengutamakan produksi dalam negeri, yang dapat berupa biodiesel, bioetanol, dan minyak nabati murni dengan jenis, standar, dan mutu yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Dalam rangka pencampuran Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.