Senin 12 Jan 2015 13:12 WIB

Perpres Terbit, Jokowi Bagi BBM Jadi Tiga Jenis

Red: Esthi Maharani
Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2014, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dikutip dari laman www.setkab.go.id disebutkan dalam Perpres tersebut, jenis BBM dibagi menjadi tiga, yakni jenis BBM tertentu, jenis BBM khusus penugasan, dan jenis BBM umum.

Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan yakni di seluruh wilayah NKRI kecuali DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, dan Bali. Sedangkan jenis BBM umum terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.

“Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.