REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Patrice Rio Capela mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo dalam mengajukan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sudah memenuhi persyaratan.
"Presiden Jokowi dalam memilih calon Kapolri sudah berdasarkan saran dari Kompolnas. Setelah mendapatkan nama dari Kompolnas. Satu nama sudah memenuhi syarat untuk dilakukan tes di Komisi III," katanya di kompleks parlemen, Senin (12/1).
Rio melanjutkan, memang pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi Presiden Jokowi untuk meminta masukan dari KPK dan PPATK dalam memilih calon Kapolri. Sebab hal itu merupakan hak prerogatif presiden.
Terkait sikap Partai NasDem dalam pemilihan calon Kapolri, tentunya sejalan dengan sikap koalisi. Sehingga ketika Koalisi Indonesia Hebat mendukung kebijakan Jokowi, maka Nasdem pun demikian.
"KIH mendukung dan pasti kita dukung," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan anggota komisi III DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Jamil. Ia sependapat bahwa tidak ada kewajiban setiap pejabat yang akan dipilih oleh Presiden harus melalui pertimbangan KPK dan PPATK.
Meski demikian, nantinya Komisi III bisa mengundang KPK dan PPATK dalam membahas calon Kapolri ini. Sehingga bisa menjawabi isu seputar rekening gendut yang ramai dibicarakan. Dalam hal ini, Dia menghimbau semua jangan menduga yang belum dibuktikan.
"Dalam rekening gendut kita tidak usah menduga, karena bisa saja harta itu yang sah dan saya berharap PPATK bisa menjelaskan kalau komisi III mengundang," jelasnya.
Sementara, anggota komisi III dari fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul menilai presiden Jokowi telah berlaku dalam koridor yang tepat. Dengan melibatkan kompolnas saat penjaringan calon Kapolri.
Dia juga meminta tradisi calon tunggal tidak perlu diperdebatkan, karena beberapa Presiden terdahulu pernah melakukan hal serupa. Pada intinya, menurut Ruhut, kewenangan Jokowi adalah hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang.
"Waktu SBY juga satu nama, Gusdur satu nama. Jadi ini sudah kebiasaan," kata Ruhut.
Mengenai isu rekening Gendut perwira kepolisian yang disinyalir melibatkan Budi, menurut Ruhut biarlah yang bersangkutan menjelaskan di komisi III. Dia mengatakan memang ada surat dari Polri ke PPATK bahwa yang bersangkutan bersih dari tuduhan tersebut.