Senin 12 Jan 2015 19:31 WIB

Ini Profil Ketua MK yang Baru

Rep: c97/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Arief Hidayat (kiri) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih , Anwar Usman (kanan) berfoto bersama di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (12/1/).(Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Arief Hidayat (kiri) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih , Anwar Usman (kanan) berfoto bersama di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (12/1/).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru telah diumumkan dengan latar belakang akademisi. Ia adalah Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S., Guru Besar Universitas Diponogoro, Semarang. Berikut adalah profile Wakil Ketua MK periode sebelumnya ini berdasarkan berita website Mahkamah Konstitusi.

Arief lahir di Semarang, tiga Februari 1956. Menempuh pendidikan dari SD hingga strata S1 di tempat kelahirannya. Arief kuliah di UNDIP, lalu melanjutkan S2 di Pasca Sarjana Ilmu Hukum UNAIR, dan S3 di UNDIP.

Karir Arief bermula sebagai Staf Pengajar Fakultas Hukum UNDIP. Setidaknya ada ia pun pernahengajar sebagai dosen di Program Magister Ilmu Hukum (S2 Ilmu Hukum) UNDIP, Magister Ilmu Lingkungan UNDIP, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UNDIP, Program Doktor Ilmu Lingkungan UNDIP.

Selain itu Arief pun mengajar sebagai Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Program S2 dan S3 di berbagai PTN/PTS di Indonesia, pengajar Kursus-kursus Amdal, Audit Lingkungan PPLH UNDIP, Kursus-kursus Teknik Perundang-Undangan di UNDIP, Anggota Tim Assesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan RI, dan Anggota Tim Penilai Angka Kredit Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement