REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo membenarkan Golkar kubu Aburizal Bakrie menempuh jalur hukum dengan menggugat balik Agung Laksono ke pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia menjelaskan gugatan telah didaftarkan ARB didampingi Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (12/1). Menurut dia, gugatan dialamatkan kepada Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai Golkar yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali.
Menurutnya, jalur pengadilan menjadi pilihan terbaik saat ini karena beberapa alasan. Pertama, lebih cepat dan berkepastian hukum.
Kedua, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri pendudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu dan tindakan premanisme yang lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang dan saling menyakiti.
Bambang mengatakan sesuai dengan mekanisme UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Poliitik Pasal 33, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui pengadilan negeri ini tidak akan berjalan lama.
"Proses ini juga tidak menggerus elektabilitas partai Golkar pada Pemilu 2019 mendatang sebagaimana dikhawatirkan oleh para kader, tokoh, sesepuh dan pinisepuh Partai Golkar," katanya, Selasa (13/1).