Selasa 13 Jan 2015 09:09 WIB

Alasan Kubu Ical Gugat Balik Agung Laksono

Red: Esthi Maharani
Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo membenarkan Golkar kubu Aburizal Bakrie menempuh jalur hukum dengan menggugat balik Agung Laksono ke pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia menjelaskan gugatan telah didaftarkan ARB didampingi Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (12/1). Menurut dia, gugatan dialamatkan kepada Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai Golkar yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali.

Menurutnya, jalur pengadilan menjadi pilihan terbaik saat ini karena beberapa alasan. Pertama, lebih cepat dan berkepastian hukum.

Kedua, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri pendudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu dan tindakan premanisme yang lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang dan saling menyakiti.